Kompetensi Profesionalisme Guru
1.
Pengertian
Menurut kamus umum bahasa Indonesia (WJS.
Purwadarminta ) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau
memutuskan suatu hal.
Adapun kompetensi guru (teacher
competency) the ability of teacher to
responsibility perform has or her duties appropriately. Kompetensi guru
merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajuban
secara betanggung jawab dan layak.
Sedangkan istilah “professional”
yang berarti a vocation an wich professional knowledge of some department a
learning science is use in its applications to the other or in the practice of
an art found it. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu
pekerjaan yang bersifat professional memerlukan beberapa bidang ilmu yang
secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasian bagi kepentingan
umum.