Kompetensi Profesionalisme Guru
1.
Pengertian
Menurut kamus umum bahasa Indonesia (WJS.
Purwadarminta ) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau
memutuskan suatu hal.
Adapun kompetensi guru (teacher
competency) the ability of teacher to
responsibility perform has or her duties appropriately. Kompetensi guru
merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajuban
secara betanggung jawab dan layak.
Sedangkan istilah “professional”
yang berarti a vocation an wich professional knowledge of some department a
learning science is use in its applications to the other or in the practice of
an art found it. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu
pekerjaan yang bersifat professional memerlukan beberapa bidang ilmu yang
secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasian bagi kepentingan
umum.
Kata “professional” berasal dari kata sifat yang berarti pencaharian dan
sebagai kata benda yang brarti orang yang mempunyai keahlian seperti
guru,dokter,hakim,dan sebaginya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional
adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapan
untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak
dapat memperoleh pekerjaan lain. (Nana Sudjana, 1988).
Berdasarkan pengertian ini, maka pengertian
guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus
dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru
professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta
memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987).
Sementara professional menunjukan
pada dua hal. Pertama, menunjukan pada penampilan atau performance atau kinerja
seseorang yang sesuai dengan tuntutan profesinya. Istilah profesionalisme
menunjukan pada derajat penampilan atau performance seseorang dalam
melaksanakan pekerjaan atau profesi. Menurut Dedi Supardi, profesionalisme
menuntut tiga prinsip utama, yakni ‘well educated, well trained, well paid’
atau memperoleh pendidikan yang cukup, mendapatkan pelatihan yang memadai, dan
menerima gaji yang memadai.
Suatu profesi erat kaitannya
dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut
keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu. Guru adalah jabatan
professional. Artinya mereka memangku suatu jabatan yang merupakan suatu
profesi. Profesi tidak cukup dengan body of knowledge saja, karena profesi
juga harus dibuktikan dengan penerapan dilapangan yang hanya bisa diwujudkan di
dunia kerja yang dilakukan berdasarkan kode etik profesi.
2.
Persyaratan
Profesi
Mengingat tugas dan tanggung
jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan
khusus antara lain dikemukakan berikut ini.
a. Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu yang mendalam.
b. Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c. Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d. Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.
Memungkinkan perkembangan sejalan dengan
dinamika kehidupan (Moh. Ali, 1985).
Selain persyaratan tersebut juga
ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong
kedalam suatu profesi antara lain :
a. Memiliki kode
etik, sebagai acuan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
b. Memiliki
klien/objek layanan yang tetap.
c.
Diakui oleh masyarakat.
Guru wajib memiliki kualifikasi
Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.
Jenis-jenis
Kompetensi
Kompetensi guru sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) pp 74 tahun 2008 tentang guru meliputi :
a. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik.
b. Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi
teladan bagi pesrta didik, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi professional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam
Standar Nasional Pendidikan.
d.
Kompetensi
sosial adalah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkmunkasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kemampuan dasar yang harus
dimiliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut Zaenal Aqib (2002:
102-110) adalah:
1. Menguasai
bahan, meliputi:
a.
Menguasai
bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah.
b.
Menguasai
bahan pendalaman/aplikasi pelajaran.
2. Mengelola
program belajar mengajar, meliputi:
a.
Merumuskan
tujuan instruksional.
b.
Mengenal dan
dapat menggunakan metode mengajar.
c.
Memilih dan
menyusun prosedur indtruksional yang tepat, dll.
3. Mengelola
kelas, meliputi:
a.
Mengatur
tata ruang kelas untuk pengajaran.
b.
Meniptakan
iklim belajar mengajar yang serasi.
4. Menggunakan
media, meliputi:
a.
Mengenal,
memilih, dan menggunakan media.
b.
Membuat
alat-alat bantu pelajaran sederhana.
c.
Menggunakan
dan mengelola labolatorium dalam rangka proses belajar mengajar, dll.
5. Menguasai
landasan-landasan kependidikan, meliputi:
a.
Mempelajari
konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologi,
filosofis, historis, dan psikologis.
b.
Mengenali
fungsi sekolah sebagai lembaga social yang secara potensial dapat memajukan
masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbale balik antara sekolah dan
masyarakat.
6. Mengelola
interaksi belajar mengajar, meliputi:
a.
Mempelajari
cara-cara memotivasi siswa untuk belajar.
b.
Menggunakan
cara-cara memotivasi siswa.
c.
Mempelajari
macam-macam bentuk pertanyaan, dll.
7. Menilai
prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, meliputi:
a.
Mempelajari
fungsi penilaian.
b.
Mempelajari
bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian.
c.
Menyusun
teknik dan prosedur penilaian, dll.
8. Mengenal
fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, meliputi:
a.
Mengenal
fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
b.
Menyelenggarakan
program layanan bimbingan di sekolah.
9. Mengenal dan
menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi:
a.
Mengenal
penyelenggaraan administrasi sekolah.
b.
Menyelenggarakan
administrasi sekolah.
10. Memahami
prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna
keperluan pengajaran, meliputi:
a.
Mempelajari
dasar-dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.
b.
Mempelajari
teknik dan prosedur penelitian pendidikan, terutama sebagai konsumen
hasil-hasil penelitian pendidikan.
c.
Menafsirkan
hasil-hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar