Rabu, 16 Januari 2013

Kompetensi Profesionalisme Guru


Kompetensi Profesionalisme Guru

1.     Pengertian
Menurut  kamus umum bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta ) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal.
Adapun kompetensi guru (teacher competency) the ability of teacher to responsibility perform has or her duties appropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajuban secara betanggung jawab dan layak.
Sedangkan istilah “professional” yang berarti a vocation an wich professional knowledge of some department a learning science is use in its applications to the other or in the practice of an art found it. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat professional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasian bagi kepentingan umum.


Kata “professional” berasal  dari kata sifat yang berarti pencaharian dan sebagai kata benda yang brarti orang yang mempunyai keahlian seperti guru,dokter,hakim,dan sebaginya. Dengan kata lain pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. (Nana Sudjana, 1988).
Berdasarkan pengertian ini, maka pengertian guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987).
Sementara professional menunjukan pada dua hal. Pertama, menunjukan pada penampilan atau performance atau kinerja seseorang yang sesuai dengan tuntutan profesinya. Istilah profesionalisme menunjukan pada derajat penampilan atau performance seseorang dalam melaksanakan pekerjaan atau profesi. Menurut Dedi Supardi, profesionalisme menuntut tiga prinsip utama, yakni ‘well educated, well trained, well paid’ atau memperoleh pendidikan yang cukup, mendapatkan pelatihan yang memadai, dan menerima gaji yang memadai.
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu. Guru adalah jabatan professional. Artinya mereka memangku suatu jabatan yang merupakan suatu profesi.  Profesi tidak cukup dengan body of knowledge saja, karena profesi juga harus dibuktikan dengan penerapan dilapangan yang hanya bisa diwujudkan di dunia kerja yang dilakukan berdasarkan kode etik profesi.
2.     Persyaratan Profesi
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan berikut ini.
a.    Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu yang mendalam.
b.    Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.     Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d.    Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
e.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Moh. Ali, 1985).
Selain persyaratan tersebut juga ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong kedalam suatu profesi antara lain :
a.    Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan  tugas dan fungsinya.
b.    Memiliki klien/objek layanan yang tetap.
c.     Diakui oleh masyarakat.
Guru wajib memiliki kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidikan, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
3.   Jenis-jenis Kompetensi
Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pp 74 tahun 2008 tentang guru meliputi :
a.    Kompetensi pedagogik adalah  kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik.
b.    Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi pesrta didik, dan berakhlak mulia.
c.     Kompetensi professional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
d.    Kompetensi sosial  adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkmunkasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kemampuan dasar yang harus dimiliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut Zaenal Aqib (2002: 102-110) adalah:
1.      Menguasai bahan, meliputi:
a.       Menguasai bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah.
b.       Menguasai bahan pendalaman/aplikasi pelajaran.
2.      Mengelola program belajar mengajar, meliputi:
a.       Merumuskan tujuan instruksional.
b.       Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar.
c.       Memilih dan menyusun prosedur indtruksional yang tepat, dll.
3.      Mengelola kelas, meliputi:
a.       Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran.
b.       Meniptakan iklim belajar mengajar yang serasi.
4.      Menggunakan media, meliputi:
a.       Mengenal, memilih, dan menggunakan media.
b.       Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana.
c.       Menggunakan dan mengelola labolatorium dalam rangka proses belajar mengajar, dll.
5.      Menguasai landasan-landasan kependidikan, meliputi:
a.       Mempelajari konsep dan masalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologi, filosofis, historis, dan psikologis.
b.       Mengenali fungsi sekolah sebagai lembaga social yang secara potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbale balik antara sekolah dan masyarakat.
6.      Mengelola interaksi belajar mengajar, meliputi:
a.       Mempelajari cara-cara memotivasi siswa untuk belajar.
b.       Menggunakan cara-cara memotivasi siswa.
c.       Mempelajari macam-macam bentuk pertanyaan, dll.
7.      Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, meliputi:
a.       Mempelajari fungsi penilaian.
b.       Mempelajari bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian.
c.       Menyusun teknik dan prosedur penilaian, dll.
8.      Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, meliputi:
a.       Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah.
b.       Menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah.
9.      Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi:
a.       Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah.
b.       Menyelenggarakan administrasi sekolah.
10. Memahami prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, meliputi:
a.       Mempelajari dasar-dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.
b.       Mempelajari teknik dan prosedur penelitian pendidikan, terutama sebagai konsumen hasil-hasil penelitian pendidikan.
c.       Menafsirkan hasil-hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar