KODE
ETIK GURU MENURUT UU SISDIKNAS
Istilah “kode etik” itu dikaji
terdiri dari dua kata, yaitu “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari
bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab cara hidup. Dapat diartikan
bahwa itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari
kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian sistem
nilai-nilai yang disebut “kode”. Sehingga terjelmalah apa yang disebut “kode
etik”. Atau secara harfiah “kode etik” berarti sumber etik. Etika artinya tata
susila (etika) atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam
mengerjakan suatu pekerjaan. Jadi “kode etik guru” diartikan sebagai “aturan
tata susila keguruan”. Menurut Westby Gibson, kode etik (guru) dikatakan
sebagai suatu stetmen formal yang merupakan norma (aturan tata susila) dalam
mengatur tingkah laku guru.
Karena itu, guru sebagai tenaga
professional perlu memiliki “kode etik guru” dan menjadikannya sebagai pedoman
yang mengatur pekerjaan guru selama dalam pengabdian. Kode etik guru ini
merupakan ketentuan yang mengikat semua sikap dan perbuatan guru. Bila guru
telah melakukan perbuatan asusila dan amoral berarti guru telah melanggar “kode
etik etik”. Sebab kode etik guru ini sebagai salah satu cirri yang harus ada
pada profesi guru itu sendiri.
Rumusan Kode
Etik Guru dituangkan dalam kebijakan sebagai berikut:
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia
menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang
terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara
profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki
kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik,
yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung
tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha
mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya
untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang
kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak
mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh
sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang
maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa
guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa
dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara
profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna,
terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya
melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya
manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam
menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai
pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai
moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.
BAGIAN
SATU
Pengertian,
Tujuan, dan Fungsi
Pasal
1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas
yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang
dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,
serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1)Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman
sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia,
dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2)Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAGIAN DUA
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Pasal 3
(1)Setiap guru
mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan,
penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di
dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku,
baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
(2)Sumpah/janji guru
Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat
yang berwenang di wilayah kerja masing-masing.
(3)Setiap pengambilan
sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pasal 4
(1)Naskah sumpah/janji guru Indonesia
dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Guru
Indonesia.
(2)Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia
dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.
BAGIAN
TIGA
Nilai-nilai
Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Pasal 5
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1)Nilai-nilai
agama dan Pancasila.
(2)Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
(3)Nilai-nilai
jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
Pasal
6
(1)Hubungan Guru dengan
Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga
sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik
memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas
layanan pembelajaran.
d. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik
dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau bersama-sama
secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan
suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan
efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik
yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan
fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah
setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta
didik.
h. Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha
profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan
kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan memandang semua tindakan
peserta didiknya secara adil.
k. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan
menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya
untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan
peserta didiknya.
m. Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk
melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses
belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta
didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan
pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(2)Hubungan
Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
- Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
- Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
- Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
- Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
- Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
- Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
- Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.
(3)Hubungan
Guru dengan Masyarakat :
- Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
- Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
- Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
- Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
- Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
- Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
- Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
- Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
(4)Hubungan Guru dengan
Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja,
prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara
aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru
menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
d. Guru
menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru
menghormati rekan sejawat.
f. Guru
saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
h. Guru dengan berbagai cara harus
membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih
jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya
untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan
tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai
agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama
dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan
tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat
yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat
profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru
berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau calon sejawat.
n. Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional
sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan
profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat
kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak
yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
(5)Hubungan
Guru dengan Profesi :
a. Guru
menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
b. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan
disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru
terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu
bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam
tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melakukan tindakan dan
mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan
pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan
maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan
baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
(6)Hubungan
Guru dengan Organisasi Profesinya :
- Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
- Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
- Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
- Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
- Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
- Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
- Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
- Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7)Hubungan
Guru dengan Pemerintah
- Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
- Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
- Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
- Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
BAGIAN
EMPAT
Pelaksanaan,
Pelanggaran, dan Sanksi
Pasal
7
(1)Guru dan organisasi
profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
(2)Guru dan
organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia
kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
Pasal 8
(1)Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan
atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan
yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru.
(2)Guru
yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
(3)Jenis pelanggaran
meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pasal 9
(1)Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru
yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
(2)Pemberian sanksi oleh Dewan
Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif,
tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi
profesi serta peraturan perundang-undangan.
(3)Rekomendasi Dewan Kehormatan
Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh
organisasi profesi guru.
(4)Sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran
dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
(5)Siapapun yang mengetahui telah
terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan
Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
(6)Setiap pelanggar dapat
melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru
dan/atau penasihat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan
Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Bagian Lima
Ketentuan Tambahan
Pasal 10
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai
guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru
Indonesia dan peraturan perundang-undangan.
Bagian
Enam
Penutup
Pasal
11
(1)Setiap guru harus
secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode
Etik Guru Indonesia.
(2)Guru yang belum
menjadi anggota organisasi profesi guru harus memilih organisasi profesi guru
yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)Dewan Kehormatan Guru
Indonesia menetapkan sanksi kepada guru yang telah secara nyata melanggar Kode
Etik Guru Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar